KPK: Penyuapan Pejabat Sumsel Soal Laporan Keuangan dan RAPBD

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 21 Jun 2015 10:00 WIB
Suap itu agar LKPJ 2014 Bupati Musi Banyuasin diterima DPRD sekaligus tambahan anggaran untuk APBD 2015.
PLT Wakil Ketua KPK Johan Budi (kedua kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Wakil Ketua Adnan Pandu (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, diduga menyuap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah.

Kedua anggota DPRD tersebut berasal dari Partai PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan politikus Gerindra Adam Munandar. Keduanya merupakan anggota dewan yang duduk di Komisi III membidangi infrastruktur.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan dugaan manipulasi LKPJ dilakukan oleh pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2014. "Suap tentang LKPJ tahun anggaran 2014 dan persetujuan anggaran tambahan untuk tahun 2015," ujar Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Sabtu petang (20/6). (Baca juga: Pansel KPK: Kita Butuh UU KPK yang Sekarang)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriyanto menjelaskan, lembaga antirasuah menyangka Syamsuddin dan Faisyar telah menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD agar anggota dewan dengan maksud tertentu. Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sementara itu, Bambang dan Adam selaku anggota dewan disangka menerima duit atau hadiah senilai Rp 2,56 miliar dari pemda untuk melakukan sesuatu terkait LKPJ 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015. Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Lebih lanjut, KPK kini tengah menyidik dan mengembangkan kasus ini. "Sekarang masih dalam proses pendalaman untuk kemumgkinan adanya tersangka berikutnya," ujarnya. (Baca juga: Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak)

Untuk diketahui, LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pihak eksekutif yakni Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjabat sebagai bupati selama dua periode. Ia juga tercatat pernah mendampingi Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, sebagai wakilnya.

Sebelumnya, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. (Baca juga: Ruki Sebut Jokowi Minta Revisi UU KPK Ditangguhkan) (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER