Suryadharma Ali Protes Tak Bisa Salat Lama di Musala Rutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 12:19 WIB
Protes disampaikan lewat rekannya, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz. Menurut Djan, Suryadharma tak boleh salat Subuh dan Isya di musala Rutan.
Djan Faridz ketika menyambangi Gedung KPK untuk meminta penangguhan penahanan tokoh senior partai, Suryadharma Ali, Senin (15/6). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mewakili Suryadharma Ali melayangkan protes kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi karena merasa Suryadharma tak diberi waktu cukup untuk beribadah di musala Kompleks Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK.

"Kasih izinlah buat tahanan agar bisa salat lima waktu di musala. Izinkan juga baca doa. Orang kalau ditahan kan ingin dekat sama Tuhan," kata Djan sebelum menyambangi Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6).

Djan mengklaim sampai saat ini Suryadharma tak bisa berlama-lama di musala untuk membaca doa dan membaca Alquran. "Syukur-syukur diizinkan untuk salat Isya dan Tarawih. Sekarang kan salat Isya tidak boleh (di musala), salat Subuh juga tidak boleh. Siapa tahu bisa berubah," ujar Djan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djan, ibadah Suryadharma yang merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PPP dibatasi di musala lantaran pihak keamanan KPK menyangka dia akan kabur. Padahal, kata Djan, hal tersebut tak akan terjadi lantaran musala berada dalam kompleks rumah tahanan dan berjarak 10 meter dari tempat Suryadharma mendekam.

"Kalau takut lari, ya dirantai saja tahanannya. Masa salat Jumat di dalam (Rutan) Guntur saja tidak boleh?" ujar Djan.

Hingga saat ini lembaga antirasuah masih menahan Suryadharma. Penahanan ini merupakan masa penahanan ketiga dengan lama 30 hari. Pentolan partai berlambang Kabah itu disangka memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi, dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2010-2013. Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu diancam pidana pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER