Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Senin (22/6). Barnabas telah mengajukan permohonan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang kini disandangnya.
Menurut Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna, sidang praperadilan gugatan Barnabas digelar sekitar pukul 09.00 WIB. "Hakimnya Sihar H Purba," ujar Made kepada CNN Indonesia.
Kuasa hukum Barnabas, Wahyudi, mengatakan materi gugatan berkaitan dengan dua penetapan tersangka dari KPK yang diterbitkan melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 21 Maret 2014 dan 26 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mempertanyakan perintah perpanjangan penahanan dari KPK terhadap klien kami," ujar Wahyudi.
KPK menilai langkah hukum yang ditempuh Barnabas merupakan upaya yang patut dihormati. Meski telah digugat oleh banyak tersangka, KPK tetap menyatakan siap meladeni gugatan yang kini diajukan Barnabas.
"Adalah hak yang bersangkutan melakukan upaya hukum. Kami hormati. Kami tentu siap menghadapinya. Urusan strategi KPK, lihat di pengadilan saja," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebaga tersangka kasus korupsi pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(agk)