Menurut Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna, sidang praperadilan gugatan Barnabas digelar sekitar pukul 09.00 WIB. "Hakimnya Sihar H Purba," ujar Made kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menilai langkah hukum yang ditempuh Barnabas merupakan upaya yang patut dihormati. Meski telah digugat oleh banyak tersangka, KPK tetap menyatakan siap meladeni gugatan yang kini diajukan Barnabas.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebaga tersangka kasus korupsi pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (agk)