KPK Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin dan Empat Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 21 Jun 2015 23:30 WIB
KPK menggeledah rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan rumah empat tersangka kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015.
Petugas membawa tersangka kasus suap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan rumah empat tersangka kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Benar bahwa untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Musi Banyuasin, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, yaitu rumah tersangka BK (Bambang Karyanto), rumah tersangka SYF (Syamsuddin Fei), rumah tersangka F (Faisyar), dan rumah Pahri Azhari (Bupati Musi Banyuasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Minggu (21/6).

Penggeledahan di empat lokasi tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus suap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini status Pahri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan oleh lembaga antirasuah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Pahri. (Baca: KPK Minta Bupati Musi Banyuasin Dicegah ke Luar Negeri)

"Penggeledahan di rumah Pahri untuk menemukan bukti-bukti yang berhubungan dengan dugaan pidana yang dilakukan para tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK mencokok keempat orang tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, disangka telah menyuap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).

Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER