KPK Ajukan Permohonan Cekal Empat Tersangka Musi Banyuasin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 21 Jun 2015 14:51 WIB
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pengajuan itu sudah menjadi SOP KPK.
Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji berjalan usai memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Asf/ama/15.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri untuk empat tersangka kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka yang diajukan untuk dicekal adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Permohonan pencekalan) sudah diajukan," ujar Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (21/6). (Baca juga: DPR Sebut Pengusul Revisi UU KPK adalah Pemerintah)

Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun.

Sementara itu, kewenangan KPK mengajukan pencekalan diatur dalam Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam hal tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) KPK untuk melakukan pencekalan (empat tersangka Musi Banyuasin)," katanya. (Baca juga: Pansel KPK: Kita Butuh UU KPK yang Sekarang)

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memohon pencekalan kepada Dirjen Imigrasi. Namun hingga saat ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum dapat terkonfirmasi.

Merujuk peraturan yang ada, apabila permohonan telah diajukan maka pihak kementerian akan memasukkan keempat nama tersebut dalam sistem yang telah terintegrasi. Selanjutnya, keempat orang secara otomatis tak dapat bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). (Baca juga: Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak)

Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER