KPK Minta Bupati Musi Banyuasin Dicegah ke Luar Negeri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 21 Jun 2015 23:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.
Petugas membawa tersangka kasus suap pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Pahri dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, telah dibuat surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama PA (Pahri Azhari), Bupatu Musi Banyuasin ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (21/6).

Berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. KPK berhak mengajukan hal tersebut menurut Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Alasannya, lantaran tengah menggelar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan pencegahan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh lembaga antirasuah. "Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) KPK untuk melakukan pencekalan," katanya.

Pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk empat orang tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).

Sebelumnya, KPK mencokok keempat orang tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER