Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah petahana (incumbent) paling lambat harus sudah mundur per tanggal 25 Juli 2015, sehari sebelum pendaftaran resmi dimulai. Namun begitu, Tjahjo mengingatkan para kepala daerah tersebut harus memiliki alasan yang jelas kenapa mereka mundur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mencontohkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang mundur dari posisinya. Saat itu, Isran tidak menjelaskan kenapa dia memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
Terkait para kepala daerah petahana yang ingin kembali maju, Tjahjo sekali lagi mengingatkan harus ada penjelasan yang jelas kenapa mereka mundur. Jika alasannya untuk memberi kesempatan keluarganya untuk maju, Tjahjo mengaku tidak mungkin ada yang akan mengeluarkan alasan seperti itu. (Baca: Ketua KPU: Pilkada Serentak Tak Ditunda Meski Penuh Dinamika)
Selain itu, para petahana tersebut harus sudah menjabat sebagai kepala daerah minimal dua setengah tahun sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali. (Baca: Zulkifli Sebut PAN Siap Berkoalisi dalam Pilkada Serentak)
"Tidak ada yang berani sebutkan itu (mundur untuk beri jalan pada keluarga), karena Undang-Undangnya berkata seperti itu," katanya. "Dasarnya adalag masalah mundur apa dan harus ada keputusan DPRD, setelah itu kita kaji UU dan akan koordinasi dengan KPU." (obs)