SK Kemendagri Soal Kepala Daerah Mundur Butuh Putusan DPRD

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 12:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan para kepala daerah yang hendak mundur harus memiliki alasan yang jelas kenapa mereka mundur.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijanto (kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menghadiri pembukaan Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebulan menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk bisa ikut dalam Pilkada 2015 sejumlah kepala daerah di penjuru Tanah Air mulai banyak yang mengajukan surat pengunduran diri. Namun begitu, jika mereka ingin ikut lagi dalam pilkada maka mereka butuh surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah petahana (incumbent) paling lambat harus sudah mundur per tanggal 25 Juli 2015, sehari sebelum pendaftaran resmi dimulai. Namun begitu, Tjahjo mengingatkan para kepala daerah tersebut harus memiliki alasan yang jelas kenapa mereka mundur.

"Ini kata-kata Komisi Pemilihan Umum ya, mereka harus mundur sebelum tanggal 25 Juli dan harus ada SK dari Dagri dan harus ada alasan kenapa mundur," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memiliki alasan yang jelas, ujar Tjahjo, para kepala daerah tersebut juga butuh putusan yang dikeluarkan oleh DPRD tempat mereka memimpin. Alasannya, para kepala daerah tersebut terikat sumpah yang mereka ucapkan di depan para anggota DPRD.

Tjahjo mencontohkan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang mundur dari posisinya. Saat itu, Isran tidak menjelaskan kenapa dia memutuskan untuk mundur dari jabatannya.

"Saya tanya kenapa dia mundur tapi dia tak jawab, dia hanya mengatakan hanya ingin mundur. Ternyata dia mundur karena mau menjadi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia," kata Tjahjo.

Terkait para kepala daerah petahana yang ingin kembali maju, Tjahjo sekali lagi mengingatkan harus ada penjelasan yang jelas kenapa mereka mundur. Jika alasannya untuk memberi kesempatan keluarganya untuk maju, Tjahjo mengaku tidak mungkin ada yang akan mengeluarkan alasan seperti itu. (Baca: Ketua KPU: Pilkada Serentak Tak Ditunda Meski Penuh Dinamika)

Selain itu, para petahana tersebut harus sudah menjabat sebagai kepala daerah minimal dua setengah tahun sebelum memutuskan untuk mencalonkan diri kembali. (Baca: Zulkifli Sebut PAN Siap Berkoalisi dalam Pilkada Serentak)

"Tidak ada yang berani sebutkan itu (mundur untuk beri jalan pada keluarga), karena Undang-Undangnya berkata seperti itu," katanya. "Dasarnya adalag masalah mundur apa dan harus ada keputusan DPRD, setelah itu kita kaji UU dan akan koordinasi dengan KPU." (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER