Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo telah menerima laporan kinerja para menteri Kabinet Kerja pada pukul 15.00 WIB, Kamis kemarin (18/6). Tak ketinggalan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya juga telah memberikan laporan kinerja tertulis kepada Presiden.
Menurut Tjahjo laporan yang dia buat sesuai dengan permintaan Presiden terkait dengan perkembangan kegiatan setiap kementerian.
"Selama November (2014) sampai Juni, 135 peraturan daerah provinsi, kabupaten kota sudah saya batalkan, kami sudah bikin 17 MoU, menyelesaikan dua undang-undang yaitu pilkada dan pemda, tiga peraturan pemerintah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan CNN Indonesia, UU Pilkada yang dimaksud Tjahjo yaitu UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada). Sedangkan UU Pemda yaitu UU No 9/2015 tentang Pemda.
Kedua Rancangan UU itu disahkan menjadi UU pada 18 Maret lalu oleh Presiden, setelah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 Februari. UU Pilkada itu mengatur pelaksanaan pilkada lima tahun sekali yang dilaksanakan secara serentak mulai Desember 2015.
Tjahjo menuturkan, kementeriannya telah menyusun beberapa program selama enam bulan mendatang, di antaranya menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dihelat Desember 2015, lalu masalah Pendidikan dan Pelatihan Camat, selain itu program membangun tata kelola pemerintan yang lebih baik dalam hal reformasi dan birokrasi.
Menurut Tjahjo, kementeriannya peduli terhadap pengawasan keuangan sebagai salah satu bentuk partisipasi kementerian negara pada antikorupsi.
Presiden sebelumnya meminta tiap kementerian dan lembaga untuk memberikan dua halaman laporan berisi capaian program dalam enam bulan lalu dan rencana program dalam enam bulan ke depan.
(rdk)