Pemerintahan Jokowi Tak Kompak Soal Revisi UU KPK

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 10:53 WIB
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum menilai pemerintah tak satu suara dalam rencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Rapat yang diikuti Menkum HAM dan DPD membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum menilai pemerintah tidak satu suara dalam rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adanya ketidakkompakkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan Tim Komunikasi Presiden ihwal pelaksanaan revisi UU KPK itu disesalkan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani karena menunjukkan ketidakkonsistenan dan bisa menggangu agenda program legislasi DPR.

“Itu namanya tidak kompak di pihak pemerintah, ada tidak konsisten di internal pemerintah,” kata Arsul kepada CNN Indonesia, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan komunikasi publik dari pihak pemerintah perlu diperbaiki, apalagi Menkum HAM Yasonna dan salah satu Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki sama-sama berbicara di depan publik.

Menurut Arsul jika pemerintah mau mengubah sikap soal waktu pelaksanaan revisi UU KPK maka seharusnya yang mengatakan hal tersebut adalah Yasonna sebagai pihak yang meminta agar revisi dilakukan pada tahun ini. “Jadi kalau mau diubah, ya Pak Yasonna yang seharusnya bilang,” ucapnya.

Revisi UU KPK sudah terlanjur masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Masuknya rencana revisi UU tersebut dalam Prolegnas prioritas diputuskan melalui rapat yang digelar Badan Legislasi DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly pada pekan lalu. Namun kini Presiden Joko Widodo menyatakan menolak revisi UU KPK.

Arsul mengatakan adanya perubahan sikap pemerintah itu kemungkinan disebabkan Tim Komunikasi Presiden menyoroti adanya penolakan dari publik atas rencana revisi UU tersebut.

“Ada realitas dari masyarakat yang menentang pernyataan Yasonna itu (menginginkan masuk prolegnas prioritas 2015),” tutur Arsul. “Tim Komunikasi Presiden kemudian mengubah posisinya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X ini.

Arsul menyatakan, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan secara cepat karena berhubungan dengan revisi UU yang lain yaitu revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan revisi UU KUHAP. “Kami saja tidak tahu pasti kapan selesainya revisi KUHP dan KUHAP,” kata Arsul seraya menyebutkan fraksinya tak setuju bila revisi UU KPK dilakukan tahun ini. (Baca: DPR Sesalkan Pemerintah Tidak Konsisten dalam Revisi UU KPK)

Revisi UU KPK sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dinilainya bisa menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Adapun di internal pimpinan KPK juga menolak rencana revisi tersebut. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengkhawatirkan revisi yang akan dilakukan malah akan mereduksi kewenangan yang dimiliki oleh KPK. (Baca: Ruki Bersyukur Jokowi Tolak Revisi UU KPK) (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER