Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berulangkali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilannya. Hal ini membuat Polri ragu untuk melimpahkan penanganan Bambang beserta barang-barang bukti ke Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, institusinya selama ini memberikan kesempatan bagi Bambang untuk menempuh upaya hukum, terutama gugatan praperadilan. "Kita tunggu waktu, takutnya nanti dia (Bambang) praperadilan lagi," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (23/6).
Meski penyidik sudah berniat untuk segera melimpahkan Bambang ke Kejaksaan, Badrodin mengatakan tetap ada pertimbangan-pertimbangan sebelum merealisasikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin tidak menjelaskan pertimbangan apa saja yang dia maksud. Namun, dia mengatakan hal ini dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya masalah antara Polri dan KPK. "Kan tentu kita berharap semua ini berjalan mulus, tidak ada hambatan, kegaduhan," kata Badrodin.
Walau demikian, dia berharap pelimpahan ke Kejaksaan sudah dapat diselesaikan selepas hari raya Idul Fitri yang diperkirakan akan jatuh pada 17-18 Juli mendatang. "Kan kita puasa ini harus banyak amal ibadah, jangan menyakiti orang. Kalau kita melihat aib seseorang harusnya ditutupi," kata Badrodin diikuti dengan tawa.
Dia juga menyatakan, sama sekali tidak ada pengaruh eksternal terkait penundaan pelimpahan ini. "Tidak ada bargaining (tawar menawar). Bagaimana mungkin bargaining kalau sudah P21, kewajiban kami itu menyerahkan, itu saja."
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal telah menyatakan segera melimpahkan Bambang ke Kejaksaan menyusul pencabutan gugatan praperadilan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca:
BW Cabut Praperadilan, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejaksaan)
Bambang telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilannya. Terakhir, Bambang mencabut gugatannya karena mempertimbangkan beberapa putusan sidang praperadilan sebelumnya, termasuk putusan perkara Novel Baswedan yang dinilai pihaknya tak bisa diterima oleh logika hukum.
"Dari rentetan praperadilan, terutama Budi Gunawan terus Ilham dan praperadilan lain, itu menunjukkan ada argumen di luar nalar atau logika hukum. Ini hasil eksaminasi sehingga kami berkesimpulan (praperadilan) ini tidak berdasar," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar. (Baca:
Hakim Minta Bambang Serius Sebelum Ajukan Praperadilan)
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah ini, penyidik diharuskan melimpahkan penanganan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (pelimpahan tahap II).
Bambang ditetapkan tersangka karena sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2011 silam. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 dan kini penyidikan kasusnya sudah dinyatakan rampung oleh Jaksa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah menjerat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan —saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri- dalam kasus dugaan gratifikasi. Langkah Budi Gunawan menuju kursi Kepala Polri pun akhirnya terhenti karena tersangkut kasus ini.
(obs)