Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkal tudingan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz soal penistaan agama dan larangan beribadah di musala rumah tahanan (rutan). Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan petugas jaga di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Jakarta tak melarang tahanan beribadah.
"Tidak ada unsur penistaan agama islam. Petugas jaga juga tidak pernah mengusir atau menghentikan paksa (tahanan yang beribadah)," kata Ruki saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6). Alih-alih mengusir dan menghentikan paksa seperti tudingan Djan, Ruki mengklaim petugas bertindak sopan ketika mengingatkan para tahanan untuk kembali ke sel usai salat.
Para tahanan, menurut Ruki, diberi kesempatan selama 40 menit untuk salat bersama pada waktu dzuhur, ashar, dan maghrib. Sementara pada waktu salat isya, tahanan diberi kesempatan melangsungkannya di dalam sel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada waktu subuh atau fajar, tahanan dipersilakan untuk salat di lorong. Selama Ramadan, tahanan juga diberi kebebasan yang sama untuk salat di musala rutan.
Ruki menguraikan, para tahanan dapat mengikuti kegiatan rohani menurut agama dan kepercayaannya. Kebijakan tersebut berdasar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang rutan dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK.
"Saya beberapa kali ketemu dengan tahanan salat jumat berjamaah dan dalam keadaan tertentu bisa dilakukan ibadah bersamasama di lapas seperti kebaktian, tarawih, dan ibadah hari raya masing-masing," ujarnya.
Kendati demikian, tak dapat dipungkiri pihak rutan dan lapas memberikan batasan waktu untuk menunaikan ibadah bersama di musala. Jarak musala di Rutan Guntur dengan area sel adalah 20 meter. Alhasil, para tahanan perlu dijaga oleh petugas keamanan.
Pembatasan waktu jugaa dilakukan untuk mempermudah pengawasan. "Setiap hari petugas hanya dua yang berjaga. Satu ikut ke musala, satu jaga di rutan," katanya. Selain itu, pegawai rutan juga harus memastikan tak ada kontak atau pun interaksi antara tahanan dengan pihak selain petugas.
"Pembatasan untuk salat berjamah bukan untuk membahas atau mengkaji keagamaan, islam, tahlilan, yasinan, dan sebagainya, yang semua bisa dilakukan di dalam area cabang rutan KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Djan mengklaim tokoh senior PPP yang kini menjadi tahanan KPK, Suryadharma Ali, tak dapat dengan bebas beribadah di musala. "Kasih izin lah, tahanan itu salat lima waktunya di musala dan diizinkan juga baca doa. Orang lain kalau ditahan ingin dekat sama Tuhan," kata Djan sebelum menyambangi Suryadharma, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/6).
Djan mengklaim hingga saat ini Suryadharma tak bisa berlama-lama di musala untuk membaca doa dan membaca kitab Islam, Alqur'an. "Syukur-syukur diizinkan untuk salat isya dan salat tarawih. Sekarang kan salat isya itu tidak boleh, salat subuh juga tidak boleh. Siapa tahu (nanti) berubah," ujarnya.
(sur)