Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pejabat asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan resmi dicegah ke luar negeri. Mereka diduga tersangkut dugaan suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.
Kelimanya adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yakni Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna membenarkan peresmian cegah ke luar negeri untuk kelima orang tersebut. "Surat Keputusan (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah kami terima," ujar Yan ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat telah dikirimkan setelah operasi tangkap tangan di Sumatera selatan, Jumat (23/6) hingga Sabtu dini hari (24/6). (Baca juga:
Operasi Tangkap Tangan Musi Banyuasin Akibat Sadapan KPK)
Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Bambang dan Adam disangka menyuap Syamsudin dan Faisyar untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015. Kini empat tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. KPK berhak mengajukan hal tersebut menurut Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Alasannya, lantaran tengah menggelar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. (Baca juga:
KPK: Penyuapan Pejabat Sumsel Soal Laporan Keuangan dan RAPBD)
Sementara itu, Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan pencekalan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh lembaga antirasuah. "Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) KPK untuk melakukan pencekalan," kata Indriyanto.
(sur)