Dahlan Iskan Urung Diperiksa Hari Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 08:58 WIB
Pihak Puspenkum Kejaksaan Agung mengatakan Rabu ini pemeriksaan ditujukan untuk saksi lain.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (AntaraFoto/ Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengklarifikasi perihal informasi jadwal pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pihak Kejagung mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebut Dahlan akan diperiksa Rabu ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Maaf, Rabu ini tidak ada jadwal pemeriksaan DI di Kejagung," ujar Kepala Puspenkum Kejagung Tony Spontana setelah dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (24/6).

Namun, Tony tidak menegaskan apakah informasi itu dikoreksi lantaran ada kesalahan jadwal atau karena surat panggilannya belum diserahkan ke pihak Dahlan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena untuk DI memang belum dijadwalkan kembali. Masih untuk saksi lain," ujarnya.(Lihat Juga: Kejaksaan Ekspose Tiga Kasus yang Menyeret Nama Dahlan)

Pihak Puspenkum Kejagung sebelumnya menyatakan pemeriksaan Dahlan juga akan dibarengi dengan dipamerkannya satu mobil listrik sitaan yang bakal dipajang di Gedung Bundar. Mobil itu sengaja dipertontonkan untuk membuktikan bahwa mobil karya anak bangsa seharga Rp 2 miliar itu tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. (Lihat Juga: Kejaksaan Agung Sita 10 Mobil Listrik Proyek Gagal Dahlan)

Tim penyidik pidana khusus telah menyita delapan unit bus listrik dan dua MPV bermotor listrik. Satu unit mobil diboyong ke Gedung Bundar untuk dijadikan sebagai contoh bukti dan alat pemeriksaan, selain dipamerkan ke publik. Dalam hal ini, Dahlan akan dimintai penjelasan tentang mandeknya mobil-mobil listrik tersebut.

"Kami akan tunjukkan ke publik bahwa itu merupakan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp 2 miliar," ujar Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER