Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemeriksaan kliennya hari ini hanya klarifikasi atas pemanggilan Dahlan sebagai saksi kasus pengadaan tender bahan bakar minyak high speed diesel (HSD). Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 50 pertanyaan yang sebagian besar mengklarifikasi dokumen kasus tersebut.
"Status masih sebagai saksi, untuk tersangka belum tahu siapa,"ujar Yusril di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/6).
Pemanggilan kali ini berdasarkan laporan masyarakat dan juga tidak terkait kasus kondensat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). "Kalau ini dikaitkan dengan kasus kondensat terlalu jauh," tutur Yusril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyebutkan, Dahlan yang pada saat itu menjabat Direktur Utama PLN tidak mengetahui secara detail dokumen yang diajukan penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Dahlan melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, kasus pengadaan BBM high speed diesel tidak ada kaitan dengan kasus kondensat.
Menurut Yusril, kasus ini terkait tender yang menjadi terobosan saat Dahlan Islan menjabat Direktur Utama PLN. "Tahun 2010 dilakukan terobosan agar PLN mendapatkan BBM dengan harga yang lebih murah melalui tender. Sebelumnya PLN membeli langsung kepada Pertamina," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, tidak terjadi kesalahan prosedur dalam proses tender yang dilakukan. "Jika perusahaan asing yang menang maka tidak otomatis menang. Pada waktu itu Shell yang menang dan ditawarkan terlebih dahulu ke produsen dalam negeri. Maka ditawarkan kepada pertamina yang diambil dua dan dua lagi diambil oleh TPPI," tutur Yusril.
(rdk/rdk)