Diperiksa Bareskrim, Samad Merasa Dikriminalisasi
Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 11:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (24/6) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca'. Meski sudah berstatus tersangka, Samad berkeras tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Saya menganggap kasus ini sebuah rekayasa dan bagian dari kriminalisasi, tapi sebagai warga negara yang baik saya harus patuh hukum," kata Samad ketika tiba di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dia tiba pada sekitar 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Saor Siagian. Tidak banyak berbicara, Samad langsung bergegas memasuki gedung Bareskrim.
"Saya merasa apa yang dimuat di surat panggilan tidak punya dasar hukum," kata Samad tanpa menjelaskan lebih jauh.
Kasus ini berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan pasal 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain untuk kasus ini, Samad juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. (sur)
"Saya menganggap kasus ini sebuah rekayasa dan bagian dari kriminalisasi, tapi sebagai warga negara yang baik saya harus patuh hukum," kata Samad ketika tiba di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Selain untuk kasus ini, Samad juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. (sur)