Diperiksa Bareskrim, Samad Merasa Dikriminalisasi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 11:16 WIB
Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait tuduhan sejumlah pertemuannya dengan pihak yang berperkara saat menjadi Ketua KPK.
Ketua nonaktif KPK Abraham Samad memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (24/6) untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca'. Meski sudah berstatus tersangka, Samad berkeras tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Saya menganggap kasus ini sebuah rekayasa dan bagian dari kriminalisasi, tapi sebagai warga negara yang baik saya harus patuh hukum," kata Samad ketika tiba di Markas Besar Polri, Jakarta.

Dia tiba pada sekitar 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Saor Siagian. Tidak banyak berbicara, Samad langsung bergegas memasuki gedung Bareskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa apa yang dimuat di surat panggilan tidak punya dasar hukum," kata Samad tanpa menjelaskan lebih jauh.

Kasus ini berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 bagi Joko Widodo. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.

Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan pasal 65 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain untuk kasus ini, Samad juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER