Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini, Rabu (24/6), penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca'.
Informasi ini dibenarkan oleh pengacara Samad, Saor Siagian, sejak semalam (23/6). "Ya benar, akan hadir pukul 9.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan Samad kali ini dengan kapasitas sebagai tersangka. Diketahui, Samad tidak pernah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi kasus ini sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari tulisan di blog yang menuduh Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK. Tulisan tersebut berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. (Baca:
Andi Widjajanto Diperiksa Bareskrim Kasus Rumah Kaca)
Emir sendiri saat ditanyai soal kasus ini menyatakan tidak merasa mendapatkan keringanan dari Ketua Samad. Adanya pertemuan antara Samad dengan Hasto Kristiyanto di mana perkara Emir turut dibicarakan dinilainya hanya bagian dari penawaran politik.
"Saya melihatnya itu
bargaining politik saja. Tiga tahun saya dizalimi dan dibantai. Tidak ada keringanan," ujarnya seusai diperiksa sebagai saksi kasus ini, Februari lalu.
Emir pada April tahun lalu divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Vonis itu, menurutnya, sama sekali tidak bisa dikatakan ringan. Pasalnya Emir merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (Baca:
Pertemuan Lima Pasang Mata Samad dan PDIP Versi Tjahjo Kumolo)
Selain untuk kasus ini, Samad juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Samad beserta para petinggi KPK lainnya bergiliran tersangkut masalah hukum tak lama setelah menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan (saat itu Kepala Lembaga Pendidikan Polri) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Selain Samad, Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto pun sudah ditetapkan tersangka dan penanganannya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
(obs)