Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung menyatakan berkas penyidikan untuk perkara yang menjerat komedian Betawi Mandra Naih telah lengkap atau P21. Dengan lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar di TVRI tersebut membuat Mandra akan segera disidangkan.
"Berkasnya sudah lengkap, P21," ujar Maruli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).
Bintang sinetron yang namanya beken lewat 'Si Doel Anak Sekolahan' itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production.
Menurut Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, penyidik selanjutnya bakal melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan kasus Mandra ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini kami akan tahap dua, barang bukti dan (tersangka) Mandra kami limpahkan ke Kejari Jaksel, disidangkannya di Tipikor," ujar Turin. (Baca juga:
Kejaksaan Agung Sita Rumah Direktur TVRI)
Selain Mandra, jaksa penyidik pidana khusus juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi acara siap siar TVRI. Tiga tersangka lainnya itu adalah Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI. Keempatnya telah resmi ditahan oleh jaksa.
Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar atas kejadian ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Baca juga:
Tiba di Kejagung, Mandra: Kalau Saya Korupsi, Najis)
Kasus ini bermula ketika TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (November). Karena itu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(sur)