Menkeu: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Tak Sesuai Ketentuan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 13:42 WIB
DPR tengah memperjuangkan dana aspirasi Rp 20 miliar bagi tiap anggotanya dimasukkan ke dalam APBN 2016 sebagai 'bekal' mereka membangun daerah pemilihan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi terkait perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P. Brodjonegoro menyatakan tak mudah memasukkan dana aspirasi DPR Rp 11,2 triliun ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Aturan mengenai dana aspirasi itu kemarin, Selasa (23/6), disetujui dalam rapat paripurna DPR. (Baca: DPR Resmi Setujui Dana Aspirasi dan Revisi UU KPK)

“Pembahasan anggaran harus sesuai ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran yang baru. Jadi kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada,” kata Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6).

Aturan yang dimaksud Bambang ialah selama ini pemerintah dalam membuat anggaran harus melalui beberapa tahapan karena harus menyesuaikan dengan potensi penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, kini pembahasan anggaran sudah melewati masa pembahasan di rancangan kerja pemerintah (RKP) sehingga tidak dimungkinkan masuk pos anggaran baru dalam APBN 2016.

"Saya tidak bicara ruang fiskal. Saya bilang mengikuti mekanisme yang sudah ada. Ruang fiskal itu nanti kami menentukan berdasarkan penerimaan yang ditargetkan. Sudah ada ketentuannya, sudah ada item-itemnya. Jadi tidak boleh ditambah," ujar Bambang.

Untuk diketahui, pemerintahan Jokowi telah melakukan pembahasan anggaran untuk 2016 sejak awal tahun. Proses pembahasan anggaran diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. Usulan dari Musrenbangda kemudian dibawa ke tingkat Musywarah Perencanaan Pembangunan Nasional yang sudah dilaksanakan sejak akhir April.

Usulan-usulan program tersebut akan masuk ke dalam rencana kerja pemerintah tahun 2016. Di sinilah biasanya program yang membutuhkan anggaran besar sudah masuk dalam RKP.

Memasuki Juni, pemerintah bahkan sudah mengusulkan pagu indikatif untuk tahun 2016 serta membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal bersama DPR sejak bulan lalu.

Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2016. Presiden Jokowi rencananya akan menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2016 pada 14 Agustus.

Untuk merealisasikan dana aspirasi, Rp 20 miliar rencananya akan dijadikan ‘jatah’ bagi setiap anggota DPR tiap tahunnya. Maka dengan total anggota DPR berjumlah 560 orang, dana sebesar Rp 11,2 triliun tengah diperjuangkan lembaga itu untuk masuk ke dalam APBN 2016 sebagai ‘bekal’ bagi anggota DPR dalam membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.

Secara terpisah, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengingatkan apabila akhirnya dana aspirasi tersebut masuk dalam APBN 2016, maka harus ada pengawalan ketat terhadap proses pencairan maupun penggunaannya. Apalagi, kata dia, sistem birokrasi di negeri ini masih banyak yang menjebak. (Baca Ketua KPK: Dana Aspirasi Rp 11 Triliun Jadi Alat Politik DPR) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER