Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka penyelewengan pengadaan mobil listrik mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pidana khusus di Kejaksaan Agung, Rabu (26/4). Dasep Ahmadi dan Agus Suherman sedianya menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan soal mangkraknya pengadaan 16 unit mobil listrik seharga Rp 32 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Dasep berhalangan hadir dengan alasan sakit dan meminta pemeriksaan ditunda. Sementara Agus mangkir tanpa keterangan.
"Nanti penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kembali," ujar Tony di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, mengatakan dua tersangka mobil listrik sudah dicekal sejak pekan lalu. Dia pun tak menutup kemungkinan bakal memanggil paksa dua tersang jika dalam panggilan berikutnya tidak patuh pada panggilan pemeriksaan.
"Sejak pekan lalu mereka sudah dicekal dan sedang berproses. Pasca kami lakukan penggeledehan dan penyitaan yang bersangkutan tidak datang. pekan depan akan dipanggil lagi," kata Turin.
Menurut Turin, dua tersangka itu sedianya memberi kesaksian dan penjelasan mengenai mengkraknya pengadaan 16 unit mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Mereka, kata Turin, perlu dimintai keterangan tentang mobil karya anak bangsa seharga Rp 2 miliar namun tak berfungsi
(meg)