Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengadakan gelar perkara tiga kasus dugaan korupsi yang telah menyeret nama mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Ekspose melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejati Jawa Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, gelar perkara yang dipimpin langsung Jaksa Agung M. Prasetyo itu dihelat untuk menjalin koordinasi penanganan kasus yang turut melibatkan nama Dahlan Iskan, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Beberapa poin bahasan berkaitan dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi agar tidak terjadi bentrok," ujar Tony di kantornya, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Dahlan terseret dalam tiga kasus berbeda, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik, pihak Kejati DKI sudah lebih dulu masuk tahap penyidikan dan menetapkan mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka.
Sementara di Kejaksaan Agung, Dahlan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kejaksaan memastikan bakal mendalami peran Dahlan dalam perkara ini. (Baca juga:
Gagasan Mobil Listrik Dahlan Hasil Rapat Kabinet SBY)
Lain lagi di Kejati Jawa Timur, penyelidik tengah mendalami keterlibatan Dahlan di balik dugaan penggelapan aset yang dikelola BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam hal ini, Dahlan tercatat pernah menjabat Direktur Utama PT PWU periode 1999-2009.
Tony menegaskan pihak kejaksaan belum sampai pada keputusan menggabungkan tiga penanganan kasus tersebut dalam supervisi Kejaksaan Agung. "Penanganan perkara tetap dilakukan oleh masing-masing kejaksaan. Semuanya diperlakukan sama tanpa ada yang diprioritaskan," kata Tony. (Baca juga:
Kelar Dicecar 79 Pertanyaan Selama 9 Jam, Dahlan Bungkam)
Kembali Diperiksa Pekan DepanTony mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung bakal kembali memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di balik pengadaan 16 mobil listrik. "Kapasitasnya masih sebagai saksi," kata Tony.
Menurut Tony, penanganan kasus yang telah menyeret dua tersangka itu masih akan terus didalami dengan memanggil sejumlah saksi ahli dan beberapa pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kamis (18/6), tim penyidik telah memintai keterangan dari Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara Hendi Prio Santoso. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan soal perannya sebagai direktur perusahaan BUMN tersebut dalam pengadaan mobil listrik yang digagas Dahlan Iskan. (Baca juga:
Cerita 'Pak Bos' Dahlan Iskan Pilih Yusril jadi Pengacaranya)
Tim penyidik juga menanyakan kronologis dan kebenaran tentang adanya kebutuhan kendaraan operasional berupa 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atas permintaan Kementerian BUMN. (Baca juga:
Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
Hendi selama pemeriksaan juga dimintai klarifikasi dan keterangan soal hasil pelaksanaan pengadaan 4 unit Mobil Jenis Electric Microbus dan 1 unit Electric Executive Car oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama (disponsori untuk PT. PGN) yang diduga tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.
(hel)