Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih terus memburu Direktur CV Sri Makmur, Yuni, yang telah ditetapkan sebagai buronan tersangka kasus Life Time Extension (LTE) Major Overhoulls Gas Turbine (GT) 1. 2, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Blok I, Belawan, Medan. Nama Yuni masuk dalam daftar pencarian orang dan hingga kini masih berkeliaran menghirup udara bebas.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menyatakan pihak kejaksaan hingga kini masih belum mendapati keberadaan Yuni.
Padahal, Yuni merupakan saksi kunci yang diharapkan mampu menjelaskan ketidakberesan pasokan peralatan GT 1.2 sehingga menyebabkan pasokan listrik dari PLTGU tidak optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yuni itu masih kami buru terus. Dia kabur dan belum jelas keberadaannya. Pokoknya kita pasti tangkap dia dan enggak bakal lolos," ujar Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6).
Yuni merupakan satu-satunya tersangka dari unsur pihak swasta dan belum melewati tahap pemberkasan. Sementara lima tersangka lainnya dari unsur pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara Sumatera Utara, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis dan Ferdinand Ritonga.
Yuni menghilang saat tim penyidik hendak memeriksanya dalam tahap penyidikan pada tahun 2013. Belakangan diketahui alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk miliknya palsu. Sejak itu nama Yuni masuk daftar buronan di Adhyaksa Monitoring Center.
CV Sri Makmur merupakan perusahaan yang telah dipercaya mengerjakan pemasangan LTE GT 1.2 PLTGU sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007-2009. Dalam penggarapannya, CV Sri Makmur tercatat mendapat pasokan spare part dari PT Siemens Indonesia.
Pasokan perlengkapan dari perusahaan raksasa itu diduga bermasalah sehingga menyebabkan pasokan aliran listrik mengalami kendala. Besaran kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 24 miliar.
(meg)