Mobil sitaan tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung di bengkel gudang milik perancang mobil sekaligus salah seorang tersangka, Dasep Ahmadi. Sembilan mobil lainnya dalam kondisi tersegel di bengkel milik Dasep di Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih ceper dengan body tambahan di bagian bawah. Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan 'AHMADI'. (Baca juga: Jaksa Agung Persilakan Dahlan Iskan Mungkir Sepuasnya)
Mobil yang dibawa ke Gedung Bundar itu merupakan salah satu mobil yang dipesan PT BRI (Persero) Tbk dari Dasep melalui perusahaannya, PT Sarimas Ahmadi Pratama. Penyidik mengatakan, selain body, Dasep hanya mengganti mesin utama menjadi motor listrik.
Mobil itu kini teronggok dalam keadaan tidak berfungsi. Tim penyidik terpaksa membawanya dengan mobil derek lantaran tak ada yang berani membawanya. "Kalau di tengah jalan konslet, bisa berabe," ujar penyidik. (Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 10 Mobil Listrik Proyek Gagal Dahlan)
Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menyatakan mobil itu sengaja dipamerkan ke publik agar masyarakat bisa melihat keganjilan di balik proyek senilai lebih dari Rp 32 miliar tersebut.
Mobil itu hanyalah satu dari 16 mobil listrik yang gagal diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri di Konferensi Kerjasama Ekonomi Negara-negara Asia Pasifik (APEC) 2013. Berdasarkan hasil kontrak, kata Turin, satu unit mobil listrik dibanderol Rp 2 miliar. Harga itu sudah termasuk pajak dan surat-surat kepemilikan. Pihak sponsor tinggal menerima kunci.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji kelayakan dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin. (sur)