DPD Setuju Penyadapan KPK Diatur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 08:20 WIB
Ketua DPD Irman Gusman menilai penyadapan adalah bagian sistem hukum yang harus ada. Hanya saja ada beberapa syarat yang juga harus diterapkan.
Ketua DPD RI, Irman Gusman (tengah) didampingi dua Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas (kanan) saat memimpin jalannya Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terlanjur masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015, meski Presiden Indonesia Joko Widodo mengindikasikan penolakannya terhadap rencana revisi tersebut.

Namun begitu, Dewan Perwakilan Daerah mengaku ada beberapa aspek yang mereka setujui terkait revisi tersebut. Ketua DPD Irman Gusman menyatakan ketidaksetujuannya jika penyadapan dihilangkan dari KPK. Tetapi, dia pun tidak setuju apabila penyadapan disalahgunakan oleh oknum di dalam lembaga antirasuah itu sendiri.

"Penyadapan adalah bagian sistem hukum maka penyadapan harus ada, tapi harus diatur agar tidak disalahgunakan," ujar Irman saat menggelar buka puasa bersama di kediaman dinasnya, Rabu malam (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman mengatakan, dia ingin agar ada standar operasional prosedur yang jelas saat KPK melakukan penyadapan. Hal tersebut, menurutnya akan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan.

Masalah yang menimpa KPK beberapa waktu lalu, kata Irman, disebabkan oleh adanya oknum KPK yang ingin ikut dalam dunia politik. Maka dari itu, Irman menegaskan KPK harus bersih dari apapun yang berbau politik.

Irman ingin KPK diperkuat dalam segala aspek dan bisa bersinergi baik dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena tanpa penegakan hukum yang kuat demokrasi dan kesejahteraan kita tak akan meningkat, malah akan jalan di tempat," katanya.

Pembahasan revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah selesai dilaksanakan di rapat paripurna kemarin. Hasilnya, meski banyak interupsi, akhirnya keduanya mendapat persetujuan dari anggota DPR RI.

Pembahasan revisi UU KPK dilakukan bersamaan dengan pengumuman dari Badan Legislasi perihal program legislasi nasional prioritas 2015. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg Sareh Wiyono mengatakan Baleg menyetujui usulan pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 menggantikan revisi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.

Menurut Sareh, sebenarnya Baleg tidak menyetujuinya lantaran revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2014-2019 dan memiliki urutan nomor 63. Namun, Sareh mengatakan desakan Menkumham yang mengatakan revisi UU KPK genting maka DPR akhirnya menyetujui revisi tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2015.

"Akhirnya Baleg dapat menyetujui usulan tersebut dan meminta pada pemerintah untuk tidak menarik kembali usulan RUU tersebut karena penambahan atau penggantian RUU prioritas harus dilaporkan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Sareh di ruang paripurna, Selasa (23/6). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER