KPK Mengaku Tak Terlibat Lobi Soal Revisi UU KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 19:41 WIB
Diungkapnya soal lobi pemerintah dengan DPR soal revisi UU KPK oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diakui KPK tidak diketahui sama sekali.
PLT Wakil Ketua KPK Johan Budi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu (kanan) memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menyebut pihaknya tak terlibat dalam lobi antara pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU KPK.

"Kami baru dengar itu. Kami belum pernah diajak berbicara soal revisi UU KPK," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).

Johan mengungkapkan, inisiatif revisi undang-undang tersebut datang dari DPR. "Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, baru diumumkam Komisi II meminta usulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan dan pimpinan lainnya menegaskan menolak revisi tersebut apabila kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimiliki oleh komisi antirasuah akan direduksi. Selain itu, mereka juga berkeras komisi antirasuah tak berhak mengeluarkan surat perintah penyidikan laiknya dua lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membocorkan soal adanya lobi pemerintah dengan DPR soal revisi UU KPK. Hal ini melatarbelakangi masuknya RUU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015, lebih cepat setahun dari yang dijadwalkan.

Yasonna mengatakan negosiasi tersebut bermula ketika pemerintah mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang diajukan untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan lembaga antirasuah. Ada tawar-menawar apabila Perppu ingin segera disahkan oleh parlemen.

"Pada waktu pembahasan Peppu No.1 Tahun 2015 tentang KPK, DPR melalui Komisi III yang ditugaskan membahas Perppu KPK membuat catatan persetujuan untuk segera mengajukan revisi UU KPK. Kalau tidak, DPR tidak menyetujui Perppu," kata Yasonna kepada CNN Indonesia, Senin (22/6) sore.

DPR mendesak RUU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Apabila pemerintah menolak desakan tersebut, DPR pun tak akan mengesahkan Perppu yang kala itu diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai konsekuensinya, pengangkatan tiga orang Komisioner KPK batal, jika Perppu KPK tidak disetujui, kata Yasonna.

Pada saat itu, tenggat waktu DPR untuk menyetujui Perppu hampir habis. Akhirnya, Yasonna memutuskan untuk menerima lobi. "Kami terima catatan tersebut. Itu sebabnya, dalam pengajuan revisi Prolegnas, Revisi UU KPK dimasukkan untuk 2015, yang sebelumnya direncanakan 2016," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER