Menteri Agama: Penghulu Nikah Berpotensi Terima Gratifikasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2015 17:12 WIB
Meski tak lepas dari kebiasaan masyarakat memberi uang, Menteri Agama menilai penghulu dapat dianggap telah menerima gratifikasi lantaran berstatus PNS.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri rapat konsultasi dengan KPK, Jakarta, Kamis (25/6). Rapat konsultasi tersebut membahas penggunaan dan penyerapan APBN di Kemenag sebagai upaya untuk mencegah korupsi di Kementerian Agama. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membeberkan potensi gratifikasi yang mungkin dilakukan penghulu nikah. Lukman menjelaskan, tertundanya pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada penghulu menjadi salah satu penyebab gratifikasi menjamur.

"Kalau menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kantor, penghulu harus membayar biaya transportasi dan hal lain. Itu dibayarkan melalui pencairan PNBP yang tertunda. Ini membuka peluang munculnya gratifikasi," ujar Lukman saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Lukman menyebut, penghulu dapat dianggap telah menerima gratifikasi lantaran statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP biaya nikah dan rujuk, nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tak dipungut biaya. Namun, nikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.

Sementara itu, nikah gratis diberlakukan bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Juli 2014.

"Penghulu tidak hanya menerima tapi meminta, ada oknum seperti itu. Tapi itu juga tidak lepas dari kebiasaan masyarakat yang memberi uang," katanya.

Selain penghulu, Lukman mengklaim juga terdapat pihak lain yang meraup keuntungan dari proses nikah dan rujuk. Mereka adalah Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

Hal senada diucapkan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Ruki mengaku menerima laporan dugaan gratifikasi terkait biaya menikah. "Saya sendiri dua minggu terima laporan gratifikasi Kepala Kantor Urusan Agama," katanya.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Kementerian Agama mengklaim telah melakukan sejumlah upaya antara lain menggelar sosialisasi dan pengawasan. Selain itu, Kementerian Agama juga membuka pengaduan masyarakat dan membangun sistem informasi nikah terpadu.

"Kami mengumpulkan data bukan hanya siapa pasangan tetapi juga siapa yang menikahkan. Kami harapkan terintegrasi dengan sistem agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya.

Sore ini, KPK bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menghelat rapat koordinasi terkait pencegahan pungutan liar dna gratifikasi. Rapat sebelumnya telah dilangsungkan pada Desember 2013 dan Februari 2014 silam. Merujuk pernyataan resmi KPK, pada praktik di lapangan, KPK mengendus indikasi pemberian uang 'terima kasih' yang diberikan dalam paket pencatatan nikah.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER