Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut, kedua lembaga juga akan membahas evaluasi dan pencegahan gratifikasi biaya nikah.
"Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait biaya nikah dan rujuk," kata Lukman di kantor lembaga antirasuah, di Jakarta, Kamis (25/6).
Lukman berharap dalam pertemuan tersebut, pihaknya dapat menerima saran terkait pembenahan sistem penerimaan duit negara. "Agar sistem bisa berjalan lebih baik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk PP tersebut, nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Namun, nikah di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.
Sementara itu, bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam tidak akan dipungut biaya dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Juli 2014.
Sebelumnya, komisi antirasuah dan Kementerian Agama serta pihak terkait telah menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan pungutan liar. Rapat telah dilangsungkan pada Desember 2013 dan Februari 2014 silam.
Merujuk pernyataan resmi KPK, rapat merupakan upaya KPK dalam bidang pencegahan praktik gratifikasi dalam layanan pencatatan nikah dan rujuk di KUA. Pada praktik di lapangan, KPK mengendus indikasi pemberian uang terima kasih yang diberikan dalam paket Pencatatan Nikah melalui petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Hasil dari kedua rapat yakni PP Biaya Nikah.
(utd)