DPR Berang Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 14:13 WIB
DPR melalui pimpinannya mengaku kecewa atas penolakan pemerintah terkait dana aspirasi, bahkan dianggap tidak menghargai aspirasi rakyat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kecewa dengan pemerintah atas penolakan realisasi usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Fahri mengaku telah menghubungi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago untuk mengutarakan kekecewaannya itu.

"Saya tegur Kepala Bappenas. 'Bung, anda tidak menghargai kami dan tidak mendengarkan rakyat. Masa mendengar rakyat saja tidak boleh?" ucap Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6). (Baca juga: Selain Dana Aspirasi, Biaya Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak mengerti apa yang ditakuti lembaga eksekutif bila dana aspirasi direalisasikan dan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal aspek pengawasan, ujar Fahri, tidak lagi perlu dipertanyakan, mengingat dana aspirasi kelak menyatu dengan APBN yang pengawasannya akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebelumnya, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menilai dana aspirasi tidak sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, dana aspirasi tidak sejalan dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004. (Baca juga: AMAN Minta Jokowi Tolak Dana Aspirasi DPR)

Andrinof menyebut, sistem perencanaan pembangunan nasional juga kebijakan pembangunan berasal dari visi dan misi presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, arah pembangunan satu periode pemerintahan berasal dari visi dan misi tersebut, sebelum kemudian dituangkan menjadi prioritas pembangunan-pembangunan, dari sisi pembangunan manusia dan pembangunan wilayah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan berkomentar mengenai UP2DP pasca DPR mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan daerah pemilihan dalam rapat paripurna Selasa (22/6) lalu. (Baca juga: JK Isyaratkan Penolakan Dana Aspirasi oleh Pemerintah)

Bambang mengatakan dirinya belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima proposal dari DPR tentang UP2DP. Kendati demikian, ia mengatakan sikap yang diambil oleh Kementerian Keuangan akan sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER