Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf menyatakan penanggulangan pendanaan teroris di Indonesia telah berjalan baik. Ini terbukti dengan keluarnya Indonesia dari daftar negara yang rawan pendanaan teroris. (Baca:
Indonesia Resmi Keluar dari Daftar Hijau Pendanaan Teroris)
“Penanggulangan pendanaan teroris di Indonesia bukan omong kosong. Sudah banyak terbukti. Apalagi sudah ada sekitar 500 orang terdakwa teroris yang dihukum,” kata Yusuf di Jakarta.
Berdasarkan data tahun 2015 yang diolah PPATK dan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror, ada lima terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan sejak November 2014. Data juga mengungkapkan ada 20 warga negara Indonesia dan 355 warga negara asing yang diduga teroris. Selain itu, ada empat entitas domestik serta 72 entitas asing yang masuk dalam daftar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah pendanaan teroris, Indonesia mengandalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. RI juga berpayung pada Peraturan Bersama mengenai Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, serta Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
Dengan pengimplementasian peraturan bersama tersebut, pemerintah berhasil membekukan dana sebesar Rp 2 miliar lebih (Rp 2.083.684.874) per Mei 2015 yang bersumber dari 26 rekening.
“Regulasi-regulasi tersebut merupakan instrumen yang efektif untuk memberantas pendanaan teroris,” kata Yusuf.
Ke depannya, PPATK akan memberikan sosialisasi kepada penegak hukum dan perbankan. Nantinya begitu ada daftar terduga teroris yang baru, PPATK meminta penegak hukum untuk segera menginformasikan kepada mereka agar sistem keuangan para terduga teroris tersebut dapat dibekukan.
(hel)