Kekerasan oleh Aparat Tak Berhenti, Presiden Digugat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2015 09:51 WIB
Sepanjang 2013-2015, terjadi 13 kasus penyiksaan yang membuat 18 orang menjadi korban. Itu hanya untuk Jakarta. Daerah-daerah lain belum terhitung.
Ilustrasi kekerasan oleh aparat. (Getty Images/Iuoman/Thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan gugatan warga negara (citizen law suit) sebagai tindak lanjut atas 13 kasus penyiksaan aparat terhadap rakyat. Notifikasi gugatan itu dibacakan di Gedung LBH Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia yang jatuh Jumat kemarin (26/6).

Notifikasi gugatan warga negara tersebut ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kepala Kepolisian RI. Mereka semua menjadi pihak yang digugat dalam ketiga belas kasus kekerasan terhadap warga. (Baca Kisah Ismail: Disiksa, Ditodong Pistol agar Mengaku Mencuri)

“Target gugatan ini adalah perubahan kebijakan. Salah satu sasarannya untuk menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bertahun-tahun tak rampung juga,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ichsan Zikry kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichsan berharap gugatan tersebut mendapat respons dari pemerintah. LBH menunggu repons positif hingga 30 hari atau sebulan ke depan.

Selain menuntut penyelesaian pembahasan RUU KUHP dan KUHAP sebagai prioritas, gugatan tersebut juga mendesak pemerintah untuk meratifikasi protokol opsional konvensi anti-penyiksaan, dan menuntut pemerintah menindak tegas aparat yang melanggar kode etik maupun melakukan tindak pidana.

Ketiga tuntutan yang dimasukkan ke dalam gugatan menekankan pada pengaturan hak-hak korban penyiksaan dan penghapusan penyiksaan sebagai kelaziman di tubuh Polri.

LBH Jakarta mencatat sepanjang 2013-2015 telah terjadi 13 kasus penyiksaan yang memakan korban hingga 18 orang. Itu hanya untuk di Jakarta, belum di daerah-daerah lain. Dari 13 kasus penyiksan di jakarta, polisi menjadi aktor utama. (Baca: Kisah Kuswanto, Korban Salah Tangkap yang Dibakar Polisi)

Kasus penyiksaan, menurut LBH, tiap tahun makin bertambah. Korban pun tak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak.

Untuk diketahui, definisi singkat penyiksaan menurut United Nations Convention Against Torture adalah bentuk tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan sakit atau penderitaan pada seseorang, yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau keterangan.

Penyebab praktik penyiksaan marak ialah karena substansi hukum yang lemah, struktur hukum yang tidak kuat, dan kultur hukum yang masih menganggap penyiksaan sebagai cara untuk mendapat informasi. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER