Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyatakan Margriet Megawe yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline (8) bisa terkena pasal pembunuhan berencana.
Badrodin mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus pembunuhan Angeline untuk mengetahui motif tersangka melakukan perbuatannya. “Yang bersangkutan (Margriet) belum diperiksa lagi setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk yang kasus pembunuhan,” kata Badrodin ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (28/6).
Menurut Badrodin tidak menutup kemungkinan Margriet nantinya bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. “Tergantung penyidik nanti bagaimana dalam mengusut kasusnya. Penyidik masih terus mendalami. Kalau memang pembunuhannya direncanakan maka akan dikenakan pasalnya,” tutur Badrodin. “Yang jelas saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun mengenai ada atau tidaknya tersangka lain kasus pembunuhan Angeline selain Margriet dan pembantunya Agustinus, Badrodin mengatakan kecil kemungkinan. “Kalau melihat kasus ini sepertinya ya dua orang itu (tersangkanya) berdasarkan yang ada di rumah itu,” ujar Badrodin. (Baca:
Pengacara Beber Ucapan Margriet ke Agus: Turuti Perintah Saya)
Badrodin menambahkan, meski sudah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut yaitu Margriet polisi masih terus melakukan penyidikan. Pihak kepolisian juga masih menerima informasi dari masyarakat sebagai masukan yang akan didalami oleh penyidik. (Baca:
Siti: Sejak Awal Saya Tahu Bocah Angeline Sengaja Dihilangkan)
Kepolisian akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan pada Ahad (28/6). Sebelumnya Badrodin menyatakan kepolisian sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
Badrodin menyebutkan setidaknya ada tiga alat bukti yang bisa menjerat Margriet sebagai tersangka perkara pembunuhan yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, hasil analisis laboratorium forensik, dan dari pengembangan pengakuan Agustinus, pembantu Margriet yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. “Penetapan tersangka untuk kasus pembunuhan berdasarkan alat-alat bukti yang kuat,” kata Badrodin. (Baca:
Pengacara Margriet Akan Uji Alat Bukti Penetapan Tersangka)
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berarti Margriet saat ini dijerat dua kasus. Perkara satunya yaitu kasus penelantaran anak.
(obs)