Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Saefullah, menemukan pos-pos yang dapat dihemat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan. Temuan ini terungkap setelah ada penyisiran yang dilakukan secara kelembagaan.
"Kami sedang menginventarisir usulan-usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tak bisa dikerjakan. Ada 1012 kegiatan dari seluruh SKPD yang minta tambah atau kurang tetapi yang jelas saat ini ada uang Rp 1,9 triliun yang bisa digunakan untuk program-program lain," ujarnya di gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan penyisiran ini menemukan pos anggaran yang tidak terpakai sejumlah Rp 1,9 triliun dari berbagai SKPD dan dari PT. MRT sejumlah Rp 2,4 triliun. Jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp 4,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan pos-pos yang tidak efisien itu juga ditemukan dari belanja pegawai. Terdapat efisiensi dari Rp 19 triliun menjadi sekitar Rp 14 triliun. Sehingga, terdapat sekitar Rp 5 triliun yang tidak terpakai yang kan kita alokasikan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Anggaran tersebut menurut Saefullah rencananya akan dialokasikan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke dalam dua Badan Usaha Milik Daerah.
"Kita akan PMP ke Bank DKI dan PT JakPro. Bank DKI dalam rangka meningkatkan bukunya, kemudian ke PT. JakPro untuk pembangunan Athlete Village, Light Rapid Transit dan program-program lainnya," tutur Saefullah.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, mengatakan anggaran-anggaran pembangunan yang tidak terserap lebih banyak dikarenakan tidak efisiennya kinerja para eksekutif.
"Kita setelah tutup APBD siluman itu, nggak tahu kemana. Kita mau beresin eksekutif, eksekutif selalu berlindung di konsultan. Mereka selalu naikkin harga satuan, desain yang masif digedein," ujar Ahok.
Diketahui, APBD Jakarta tahun 2015 ini menggunakan Peraturan Gubernur sebagai dasar landasan hukum. Oleh karena itu, perubahan juga harus menggunakan Pergub.
"Syarat dari perubahan itu adalah kita selesai pembukuan untuk satu semester. Jadi nanti kita siapkan dulu pembukuan satu semester tahun 2015 ini baru kita ajukan KUAPPAS nya dari Kementrian Dalam Negeri. Bulan Agustus baru ada APBD Perubahan," kata Saefullah.
(meg)