Abai Hak Anak dan Batas Usia Perkawinan Sumber Masalah

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 04:46 WIB
Mahkamah Konstitusi mempertahankan batas usia pekawinan 16 tahun, yang mana menimbulkan masalah sosial, "anak mempunyai anak."
Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6). Skestsa wajah Angeline yang menjadi korban kekerasan anak tersebut dibuat oleh saudara sepupunya itu untuk mengenang kisah Angeline pada saat semasa hidup yang pernah tinggal dirumahnya. (Antara Foto/Risky Andrianto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Siti Musdah Mulia Ketua Lembaga Kajian Agama dan Jender (LKAJ) mengatakan pengabaian hak anak dan batas usia perkawinan merupakan akar permasalah sosial. Terkait batas usia perkawinan, dirinya mengatakan hal ini semakin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas usia perkawinan.

Musdah mengatakan akibat perkawinan yang dilakukan dalam usia muda terjadi banyak perceraian, human traficking dan kekerasan terhadap anak. Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/6) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan MK mempertahankan batas usia perkawinan paling rendah 16 tahun.

"Jadi anak mempunyai anak, ini merupakan salah satu akar problem sosial," kata Musdah ketika memberikan orasi budaya di Tugu Proklamasi pada Senin (29/6).
Dalam orasi budayanya, Musdah juga menjelaskan pentingya memenuhi pengawasan dan pemenuhan hak anak.Dia mengatakan anak-anak justru sering medapatkan perlakuan yang tidak baik ditempat yang paling dekat yaitu rumah dan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sekolah anak-anak sering kali dibully,baik oleh teman, guru maupun petugas sekolah. Sedangkan di rumah, paling banyak kasus inses,tapi kebanyakan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Musdah.

Terkait hak anak, Musdah menjelaskan masih banyak hak anak yang belum terpenuhi misalnya hak untuk hidup dan hak untuk tumbuh kembang. Selain itu, ruang bermain anak juga merupakan salah satu kebutuhan yang harus diberikan kepada anak. Musdah mengkritik pemerintah yang masih belum maksimal memberikan ruang bermain anak. Menurutnya pemenuhan hak anak di Indonesia masih nol besar.
(pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER