Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan putusan komisioner Komisi Yudisial (KY) soal sanksi non-palu untuk Hakim Sarpin Rizaldi tak mempengaruhi sikap lembaga antirasuah terhadap perkara korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Itu domain KY. Putusan KY tentang hakim Sarpin itu tidak mengubah apa yang sudah diputuskan KPK terkait kasus Budi Gunawan," ujar Johan kepada awak media, di Jakarta.
Menurutnya, komisi antirasuah sudah tak lagi campur tangan terhadap sangkaan perkara korupsi orang nomor dua di kepolisian tersebut. Untuk pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Sementara KPK bakal melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap perkara dugaan gratifikasi yang menyebabkan membengkaknya rekening pejabat Korps Bhayangkara ini.
(Lihat Juga: KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diucapkan pimpinan lainnya, Indriyanto Seno Adji, yang menghormati putusan KY.
"Saya serahkan kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) tentang dugaan pelanggaran etika," kata Indriyanto ketika dihubungi, Rabu (1/7).
Menurutnya, sanksi dari KY belum final lantaran berbentuk rekomendasi kepada MA. Selanjutnya, MA bakal memutuskan apakah Sarpin diberhentikan sementara atau tidak.
(Lihat Juga: KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin)"Jadi masih menunggu tahapan proses lainnya dari MA tentang dugaan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan Hakim Sarpin terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan Budi. Sarpin dinilai tidak teliti saat mengutip keterangan ahli sebagai pertimbangan mengambil keputusan.
Sarpin juga melabeli Bernard Arief Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal guru besar Universitas Parahyangan itu merupakan ahli filsafat hukum. Selanjutnya, Sarpin disebut telah menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis dan bertindak tidak rendah hati.
Putusan Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka kepada Budi memantik kontroversi lantaran berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan. Selain itu, KPK dinilai tak berwenang mengusut kasus Budi.
Alhasil, komisi antirasuah melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung yang kemudian disusul dengan pelimpahan ke Kepolisian. Kini, status perkara tersebut tak jelas dan tak terungkap kepada publik.
(utd)