KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 20:19 WIB
Keputusan itu diambil setelah rapat pleno dengan memberikan empat alasan vonis diberikan.
Hakim Sarpin Rizaldi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pleno yang dihadiri tujuh komisioner Komisi Yudisial memutus Hakim Sarpin Rizaldi terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Melalui perdebatan yang alot, sidang pleno KY merekomendasikan hukuman enam bulan non-palu kepada hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Usai sidang, komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan terdapat empat alasan yang mendasari keputusan lembaganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam berkata, pada putusan praperadilan Budi Gunawan, Sarpin tidak teliti saat mengutip keterangan ahli sebagai pertimbangan mengambil keputusan.

"Yang disampaikan ahli bertentangan dengan apa yang dimuat Sarpin dalam putusannya," ujar Imam kepada CNN Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (30/6) petang.

Kesalahan kedua Sarpin menurut sidang pleno tersebut adalah ketidaktelitian saat menuliskan identitas ahli. Imam menuturkan, Sarpin melabeli Bernard Arief Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal guru besar Universitas Parahyangan itu merupakan ahli filsafat hukum.

Dua kesalahan Sarpin lainnya adalah menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis dan bertindak tidak rendah hati. "Sarpin tidak memenuhi panggilan KY dan malah menantang 'kalau berani, KY datang ke PN Jakarta selatan'," kata Imam.

Adapun, KY melalui sidang pleno mereka tidak masuk dalam substansi putusan sidang praperadilan. Lembaga pengawasan hakim itu menyerahkan teknis yudisial yang menyangkut penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan kepada Mahkamah Agung.

Putusan Sarpin yang menyatakan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Budi Gunawan memunculkan kontroversi lantaran berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka tidak masuk ranah praperadilan.

Vonis Sarpin mengakibatkan gelombang praperadilan terkait penetapan tersangka lembaga penegak hukum kepada terduga pelaku tindak pidana.

MK kemudian membuat putusan bahwa penetapan tersangka masuk dalam ranah praperadilan. Sejumlah status tersangka pun diputus tidak sah setelah Budi Gunawan, di antaranya status bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER