Dinilai Tumpang Tindih, Marwan Tak Mau Tanggapi Dana Aspirasi

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 01:18 WIB
Marwan berujar bahwa dirinya hanya mengurus dana desa yang merupakan tanggung jawabnya saja. Ia tidak mau ikut terlibat dalam pro dan kontra dana aspirasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar (kedua kiri) saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa PDTT di Jakarta, Selasa (31/3). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Banyak pihak berpendapat,  pengajuan dana aspirasi selama ini akan berbenturan dengan dengan program dana desa yang sedang dicanangkan pemerintah Joko Widodo. Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar enggan banyak berkomentar.

"Kalau dana aspirasi itu urusannya DPR, saya tidak ikut-ikut," kata Marwan saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (2/7).

Marwan berujar bahwa dirinya hanya mengurus dana desa yang merupakan tanggung jawabnya saja. Ia tidak mau ikut terlibat dalam pro dan kontra dana aspirasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya urusannya dana desa. Kalau dana desa belum dikeluarkan saya wajib marah," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Kawal Anggaran bersama ICW menolak keras adanya dana aspirasi yang diajukan DPR. Sebab, mereka menganggap dana aspirasi nantinya akan tumpang tindih dengan dana desa karena peruntukannya yang sama-sama ditujukan untuk melakukan pembangunan di masyarakat. (Baca: Praktikno: Soal Dana Aspirasi, Jokowi Hati-hati Pakai APBN)

Alasan para wakil rakyat untuk memajukan daerah pemilihannya itu pun, dinilai sebagai hal yang tak masuk akal. Apalagi alasan untuk pemerataan pembangunan di daerah.

"Lebih baik memaksimalkan dana desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berdekatan langsung dengan konstituen," kata Donal Fariz dari ICW.

Seperti diketahui, DPR mengajukan dana aspirasi dengan dalih pemerataan pembangunan di daerah. Dana tersebut diklaim bisa digunakan untuk membantu membangun sekolah, jempatan, maupun infrastruktur lainnya di daerah. (Baca: Ruki: Dana Aspirasi Rawan Dana Fiktif dan Pemborosan)

Sementara itu, dana desa pun memiliki kegunaan yang sama. Dana desa digunakan untuk apa saja sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Sebesar 70 persen dana desa digunakan untuk pembangunan dan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

Hingga saat ini, penyaluran dana desa tahap pertama hampir selesai. Dari hampir 500 kabupaten/kota tinggal 14 kabupaten/kota yang belum menerima. Menteri Marwan pun yakin minggu depan penyaluran dana desa tahap pertama sudah selesai. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER