Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah belum punya sikap resmi soal dana aspirasi yang sudah disetujui oleh DPR kemarin. Sikap resmi pemerintah menurutnya baru akan dibahas.
"Nanti dibahas, pasti akan dibahas," kata JK di kantornya kemarin.
JK sendiri mengaku dirinya setuju dengan adanya dana tersebut. Namun jumlahnya tidak harus sama di setiap daerah pemilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini anggaran yang tercatat di dalam APBN adalah aspirasi DPR sebagai wakil rakyat. Pasalnya, APBN bisa disahkan setelah mendapat persetujuan DPR.
"Semua APBN itu aspirasi pemerintah dan aspirasi DPR," katanya. (Baca juga:
Megawati Perintahkan Fraksi PDIP Tolak Dana Aspirasi)
Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau umum dikenal sebagai dana aspirasi masuk dalam APBN 2016.
Tujuh fraksi setuju adanya dana ini pada APBN 2016. Sementara tiga fraksi lainnya menolak. Tiga fraksi yang menolak adalah PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem.
Simak FOKUS:
Dana Aspirasi (Wakil) RakyatKeputusan DPR ini membuat bola panas kini ada di tangan pemerintah untuk menyetujuinya atau tidak.
Jika pemerintah nantinya juga setuju, maka 560 anggota DPR akan mendapat dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar setiap tahun. Oleh karena itu dalam APBN 2016 harus dianggarkan sebesar Rp 11,2 triliun.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Mekanisme pengusulan dana aspirasi untuk suatu program akan melalui Presiden. Dana disalurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Fahri di Gedung DPR. (Baca juga:
Restu Jokowi: Penentu Lolos Tidaknya Dana Aspirasi Rp 11,2 T)
Program yang memerlukan dana aspirasi tersebut diajukan oleh anggota DPR dengan mendengarkan aspirasi konstituen di daerah pemilihan mereka.
(sur)