Menteri Marwan Luncurkan 12 Ribu Pendamping Desa

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2015 19:47 WIB
Menteri Marwan Jafar mengatakan pendamping desa merupakan komitmen pemerintah dalam rangka membantu penyaluran dana desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kiri) saat menyerahkan hasil Rakornas kepada perwakilan daerah usai menutup Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Rabu (1/4). (ANTARA FOTO/ho/Nurdin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk membantu pemanfaatan dana desa di setiap desa di Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan program pendamping desa. Tahun ini ada 12 ribu orang pendamping desa yang siap didistribusikan ke seluruh Tanah Air.

"Pendamping desa merupakan komitmen pemerintah dalam rangka membantu penyaluran dana desa," kata Menteri Marwan Jafar saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran 12 ribu pendamping desa di Jakarta, Kamis (2/7).

Marwan menjelaskan, adanya pendamping desa ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mewajibkan adanya pendamping dalam pengelolaan dana desa. (Baca: Menteri Marwan Yakin Seluruh Dana Desa Tersalur Pekan Depan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendamping desa ini memiliki tugas untuk mendampingi aparat desa atau perangkat desa dalam memanfaatkan dan memastikan penggunaan dana desa di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana desa di tiap daerah.

"Jangan sampai para aparat desa atau perangkat desa menggunakan dana desa di luar peraturan menteri. Dana desa itu hanya untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Tidak lebih dari itu," ujar Marwan.

Untuk tahun ini, pendamping desa memang baru mencapai jumlah 12 ribu orang. Mereka berasal dari eks anggota Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang sebelumnya merupakan program Kementerian Dalam Negeri.

Dengan jumlah 12 ribu orang pendamping desa, ini berarti satu orang pendamping desa akan mendampingi 6-10 desa. Jumlah desa di Indonesia sendiri mencapai 74 ribu desa.

Namun, Marwan memastikan, pada 2016 mendatang, akan ada puluhan ribu pendamping desa lagi yang akan direkrut. (Baca: Pencairan Rp 20 Triliun Dana Desa Terkendala Regulasi)

"Nanti tahun 2016 kami melakukan open bidding secara nasional. Minimal 46 ribu orang yang baru. Nanti masing tenaga pendamping membawahi 3 desa," ujar Marwan.

Bahkan ia yakin di tahun 2017 mendatang, satu desa sudah didampingi satu pendamping desa. "Tahun 2017 kami usahakan satu desa satu pendamping sehinga kurang lebih ada 74 ribu orang," katanya.

Tugas Pendamping Desa

Secara umum, pendamping desa memiliki tugas membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untjk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.

Pendamping desa memiliki empat tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugas menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.

Adapun semua pendamping desa bertanggub jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER