Soal Aturan Mudik Mobil Dinas, Tjahjo Tunggu Notifikasi KPK

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 07:14 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dari KPK.
Sejumlah kendaraan antre memasuki gerbang tol Cikopo-Palimanan (Cipali) di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/6). Jalan tol terpanjang se-Indonesia dengan jarak 116, 75 kilometer tersebut telah dibuka untuk umum dan diharapkan mampu mengurangi kemacetan di jalur pantura pada saat mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu pihaknya belum bisa memutuskan mengenai peraturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

"Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan MenPANRB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini, pertimbangan soal efisiensi, menyangkut hal-hal yang tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah kemarin.

Tjahjo menjelaskan saat ini banyak pemikiran yang berbeda di antara kepala daerah mengenai peraturan kendaraan dinas ini, oleh karena itu Kemendagri masih menunggu notifikasi putusan KPK. Setelah mendapat pemberitahuan dari KPK tersebut, Kemendagri nantinya akan mengatur soal pembiayaan kepentingan diri sendiri diluar kepentingan dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu (KPK), karena tujuannya baik untuk efektifitas dan efisiensi tata kelola pemerintah," katanya. (Baca juga:  (Baca juga: Tarif Tol Didiskon Hingga 25 Persen saat Musim Mudik)

Sebelumnya Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu edaran juga berisi pelarangan penerimaan parsel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh kementerian, lembaga dan lembaga pemerintahan.

"Berkaitan dengan Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri, KPK menyiapkan surat edaran termasuk larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara
negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Priharsa.

Menurutnya penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. (Baca juga: KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik)

Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.

Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah. 

Namun Yuddy menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.

Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai saat mudik. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER