"Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan MenPANRB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini, pertimbangan soal efisiensi, menyangkut hal-hal yang tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah kemarin.
Tjahjo menjelaskan saat ini banyak pemikiran yang berbeda di antara kepala daerah mengenai peraturan kendaraan dinas ini, oleh karena itu Kemendagri masih menunggu notifikasi putusan KPK. Setelah mendapat pemberitahuan dari KPK tersebut, Kemendagri nantinya akan mengatur soal pembiayaan kepentingan diri sendiri diluar kepentingan dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Selain itu edaran juga berisi pelarangan penerimaan parsel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh kementerian, lembaga dan lembaga pemerintahan.
negara dan pengawai negeri dan pada tahun ini juga akan disampaikan imbauan dalam surat tersebut yang berkaitan dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung," kata Priharsa.
Menurutnya penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. (Baca juga: KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik)
Sementara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginzinkan pegawai negeri sipil mudik menggunakan mobil dinas.
Ia beralasan, mudik menggunakan mobil dinas ini bisa memberikan kesejahteraan kepada PNS, terutama yang golongan rendah.
Namun Yuddy menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni sudah memiliki keluarga, golongan eselon tiga ke bawah, dan tidak punya mobil pribadi.
Selain itu, PNS tersebut harus mengantongi izin dari atasanya serta menggunakan uangnya sendiri untuk mengisi bahan bakar mobil dinas yang dipakai saat mudik. (sur)