Komisi I DPR Tetapkan Anggota Tim Pengawas Intelijen

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2015 20:25 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan anggota terdiri dari 10 perwakilan tiap fraksi serta 4 orang pimpinan Komisi I.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais. (CNN Indonesia/ Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais menyatakan anggota tim pengawas intelijen telah ditentukan. Anggota tim ini terdiri dari sepuluh perwakilan dari tiap-tiap fraksi serta empat orang pimpinan komisi I.

"Saya pikir di masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas dan ditetapkan. Pengambilan sumpah atau janji anggota juga akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Kalau bisa, bertepatan dengan momentum 17 Agustus," kata Hanafi saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Selatan, Jumat (3/7). (Lihat Juga: Sutiyoso Paparkan Enam Ancaman Patut Diwaspadai Intelijen)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim pengawas intelijen merupakan pengawas eksternal Badan Intelijen Negara (BIN) akan mulai beroperasi di masa kepemimpinan Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanafi menilai di masa mendatang laporan intelijen harus lebih akurat, diantaranya memuat analisis dan rekomendasi kebijakan secara objektif.

"Jadi, harus berdasarkan data yang akurat, bukan hanya berdasarkan rumor atau laporan media," katanya.

Ia menilai selama ini laporan BIN kurang bermanfaat bagi presiden karena ketidakakuratan data tersebut. 

"Kami ingin BIN ke depannya dapat memudahkan presiden mengambil keputusan terkait hal-hal strategis. Kalau laporan BIN hanya sekadar analisis tanpa rekomendasi kebijakan yang riil, presiden bisa bingung," katanya.

Hanafi bercerita laporan intelijen saat ini belum dapat diandalkan seratus persen oleh presiden. Padahal, kata Hanafi, bila melihat negara-negara maju, lembaga intelijen negara selalu menjadi referensi utama presiden.

Adapun, Hanafi menjelaskan tim pengawas intelijen ini nantinya berhak memberikan masukan-masukan kepada BIN. Ia menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit kinerja BIN.

"Tim pengawas intelijen hanya berperan sebagai unit pendukung supaya akurasi kerja BIN tinggi dan menggunakan metode yang jelas. Tentunya kami juga ikut menjaga kerahasiaan negara," katanya.

Dalam pasal 43 ayat 3 bagian ketiga tentang Pengawasan diatur bahwa dalam melaksanakan pengawasan, komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen, serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER