Dua Orang Dekat Magriet Megawe Diperiksa Jadi Saksi

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2015 12:51 WIB
Dua orang saksi tersebut adalah Callista dan Rachmad Handono, mantan penghuni rumah kos milik Magriet, ibu angkat Angeline.
Sejumlah selebriti mengunjungi Komnas PA untuk memberikan dukungan dan rencana pembuatan kampanye perlindungan anak. Kamis (2/6). (CNN Indonesia/ Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, mengatakan pihaknya baru saja memeriksa dua saksi tambahan terkait tewasnya bocah perempuan Angeline, pada awal Juni lalu di Jalan Sedap Malam, Bali.

"Ada pemeriksaan tambahan dari penyidik atas beberapa saksi. Kami minta mereka datang terkait kesaksian. Kalau ada yang diketahui, akan kami gali lagi," kata Made Sudana saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (4/7).  (Baca Juga: FOKUS Babak Baru Kasus Angeline)

Menurut keterangan kuasa hukum Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah - akrab dipanggil Ipung, dua saksi tersebut adalah Callista dan Rachmad Handono, yang merupakan mantan penghuni rumah kos milik Magriet Megawe, ibu angkat korban. Magriet kini telah ditetapkan oleh pihak Polda Bali sebagai tersangka utama dalam kasus tragis tersebut. (Baca Juga: Jalan Nasib Tersangka Margriet)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua saksi penghuni kos Magriet Jumat (3/7) kemarin diperiksa polisi. Saya ikut mendampingi mereka," kata Ipung.

Ipung mengatakan saat ini pihaknya sedang berada di Polda Bali untuk rapat terkait perkembangan kasus Angeline. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memastikan akan memberikan jaminan perlindungan bagi saksi kasus Angeline yang ingin berbicara secara terbuka kepada kepolisian. (Baca Juga: LPSK: Media Berperan Besar Ungkap Pembunuhan Angeline)

"Kalau dari pihak saksi ingin datang atau mengirimkan permohonan, kami siap berikan perlindungan," kata Abdul Haris kepada CNN Indonesia, Jumat (19/6).

Perlindungan, kata Haris, bisa diberikan terutama jika pemohon yang berstatus sebagai saksi kasus mendapatkan teror seperti ancaman telepon atau intimidasi langsung berupa tindakan mendatangi rumah bersangkutan.

Sejauh ini, kata Abdul, sudah ada tujuh saksi yang meminta perlindungan kepada lembaganya. Saksi tersebut diantaranya, 3 orang dari Balikpapan, 2 suami istri yang kos di rumah Magriet, orang tua kandung Angeline dan Siti Sapurah dari P2TP2A Denpasar.

Haris mengatakan kasus Angeline menjadi satu dari beberapa tindak pidana yang menjadi fokus LPSK. Ini karena dalam kasus Angeline, terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana dan kekerasan seksual atas anak yang menyebabkan kematian.

Perlindungan tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menyebutkan setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

"Oleh karena itu kami mengimbau jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor sehingga kasus tewasnya Angeline ini bisa terungkap," ujar Haris. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER