"Ada pemeriksaan tambahan dari penyidik atas beberapa saksi. Kami minta mereka datang terkait kesaksian. Kalau ada yang diketahui, akan kami gali lagi," kata Made Sudana saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (4/7). (Baca Juga: FOKUS Babak Baru Kasus Angeline)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipung mengatakan saat ini pihaknya sedang berada di Polda Bali untuk rapat terkait perkembangan kasus Angeline. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai memastikan akan memberikan jaminan perlindungan bagi saksi kasus Angeline yang ingin berbicara secara terbuka kepada kepolisian. (Baca Juga: LPSK: Media Berperan Besar Ungkap Pembunuhan Angeline)
Perlindungan, kata Haris, bisa diberikan terutama jika pemohon yang berstatus sebagai saksi kasus mendapatkan teror seperti ancaman telepon atau intimidasi langsung berupa tindakan mendatangi rumah bersangkutan.
Sejauh ini, kata Abdul, sudah ada tujuh saksi yang meminta perlindungan kepada lembaganya. Saksi tersebut diantaranya, 3 orang dari Balikpapan, 2 suami istri yang kos di rumah Magriet, orang tua kandung Angeline dan Siti Sapurah dari P2TP2A Denpasar.
Haris mengatakan kasus Angeline menjadi satu dari beberapa tindak pidana yang menjadi fokus LPSK. Ini karena dalam kasus Angeline, terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana dan kekerasan seksual atas anak yang menyebabkan kematian.
Perlindungan tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menyebutkan setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
"Oleh karena itu kami mengimbau jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor sehingga kasus tewasnya Angeline ini bisa terungkap," ujar Haris. (utd)