Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerhati Anak Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan panggilan Kak Seto mengungkapkan data yang cukup mencengangkan ihwal kekerasan terhadap anak. Menurut Dewan Pembina Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak itu, hingga saat ini sudah terdapat 500 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang diterima lembaga pemerhati anak tersebut.
“Rentang Januari hingga Mei 2015 sudah ada 500 laporan kasus kekerasan anak,” katanya saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (4/7).
(Baca juga: Ibu Kandung Aniaya Anak di Cipulir dengan Sadis)Sebenarnya, kata Seto, jumlah kekerasan yang terjadi di lapangan jauh lebih tinggi dari data yang Komnas PA terima. Ia menyebutnya sebagai fenomena gunung es, di mana yang terlihat dan terlaporkan hanya sebuah pucuk kecil yang menyembul. Sementara tumpukan kasusnya tersembunyi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Yang tidak terlihat lebih banyak lagi," katanya.
Seto menyayangkan soal sikap masyarakat dan pemerintah yang masih belum menganggap darurat terhadao persoalan kekerasan anak. Ia kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Dalam UU itu jelas bahwa siapapun yang melihat tindak kekerasan terhadap anak tetapi mendiamkan saja bisa dikenai hukuman pidana selama lima tahun," katanya.
(Baca juga: Kekerasan Anak di Cipulir Sudah Lama Diketahui Tetangga)
Sayangnya, kata Seto, sosialisasi UU tersebut tidak sampai ke masyarakat. Maka tak jarang, masih banyak yang takut melaporkan kasus kekerasan anak kepada pihak yang berwajib.
"Seharusnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak aktif melakukan sosialisasi UU tersebut sampai ke tingkat RT dan RW," katanya.
Belakangan kasus kekerasan terhadap anak membelalakan mata. Pembunuhan terhadap bocah perempuan kecil Angeline di Denpasar, Bali dan teranyar dugaan penganiayaan anak di Cipulir, Jakarta Selatan cukup membuktikan tingginya kejadian kasus kekerasan terhadap anak.
(sip)