Margriet Tersangka Utama, Polisi Diminta Tak Berhenti Usut
Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 09:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu saksi kasus pembunuhan Angeline, Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, bersyukur dengan perkembangan terbaru perkara itu, yakni penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka oleh polisi.
Namun Siti meminta Kepolisian tak berhenti mendalami kasus pembunuhan Angeline dengan terus mengumpulkan barang bukti dan fakta yang mungkin tak diperoleh sebelumnya. Siti menduga Margriet tak bekerja sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap putri angkatnya.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka Margriet, karena dari awal dia tak bekerja sendiri untuk menghilangkan nyawa Angeline. Polisi tahu arahnya ke mana kok. Data mereka sangat valid,” kata Siti kepada CNN Indonesia, Senin (29/6). (Baca juga Siti: Sejak Awal Saya Tahu Bocah Angeline Sengaja Dihilangkan)
“Data mengenai sejarah Angeline sebelum dilaporkan hilang, setelah dia hilang, lalu alibi yang dibuat bersama oleh keluarga Margriet, sampai LSM yang melindungi Margriet. Polisi tahu semua, tinggal perlu memanggil dan memeriksa kembali untuk memastikan,” ujar Siti.
Margriet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (28/6), berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. (Baca Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
Ibu angkat Angeline itu kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana. Ini pula yang membuat Siti meminta polisi terus menyelidiki dengan siapa Margriet merencanakan pembunuhan Angeline. (agk)
Namun Siti meminta Kepolisian tak berhenti mendalami kasus pembunuhan Angeline dengan terus mengumpulkan barang bukti dan fakta yang mungkin tak diperoleh sebelumnya. Siti menduga Margriet tak bekerja sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap putri angkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (28/6), berdasarkan tiga alat bukti, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai. (Baca Pengakuan Baru Agus: Angeline Tergeletak di Kamar Bersama M)
Ibu angkat Angeline itu kini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Margriet diduga membunuh Angeline secara terencana. Ini pula yang membuat Siti meminta polisi terus menyelidiki dengan siapa Margriet merencanakan pembunuhan Angeline. (agk)