“Margriet sekarang kena Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, sedangkan Agus diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun,” kata salah satu pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada CNN Indonesia, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada pelaku utama, hukuman bagi Agus bisa jauh lebih ringan,” ujar Haposan.
Selain kesaksian Agus, dua alat bukti lainnya yang dijadikan dasar bagi polisi untuk menetapkan Angeline sebagai tersangka adalah hasil uji forensik dan hasil olah tempat kejadian perkara. Untuk mengusut kasus Angeline, Polresta Denpasar dan Polda Bali didukung oleh tim Mabes Polri.
Mabes Polri misalnya menurunkan tim Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) untuk berkali-kali melakukan olah TKP di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar –rumah yang juga menjadi tempat ditemukannya jasad Angeline, putri angkat Margriet, yang sebelumnya dilaporkan hilang. (Baca: Tim Mabes Polri Bawa Pendeteksi Sidik Jari ke Rumah Margriet)
Barang-barang bukti kasus pembunuhan Angeline seperti bercak darah, baju, bed cover, dan cangkul juga dikirim dari Bali ke Jakarta untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. (Baca: Barang Bukti Kasus Angeline Tiba di Jakarta, Cek Forensik Dipercepat)
Bercak darah di kamar Margriet juga menjadi salah satu yang diteliti di Labfor. Namun bercak darah itu tak dijadikan alat bukti karena hasil uji forensik menunjukkan itu bukan darah Angeline. Alih-alih bercak darah, sejumlah barang di kamar Margriet lah yang dijadikan alat bukti. (agk)