Aturan BPJS, Dede Yusuf Siap Bertarung dengan Menteri Hanif

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 05 Jul 2015 23:11 WIB
Salah satu yang bakal ditanyakan Dede adalah persentase yang bisa diambil dan bagaiman teknisnya.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 terpilih asal Partai Demokrat Dede Yusuf menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR menunjukkan keseriusannya dalam menangani polemik aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan komisi yang dipimpinnya akan melakukan rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan BPJS Ketenagakerjaan esok hari (6/7). Diketahui, Selasa (7/7) sudah penutupan masa sidang keempat DPR. (BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS)

Dede Yusuf mengungkapkan sejumlah hal krusial yang akan dibahas dalam rapat esok hari. Salah satu yang mendasar adalah hal-hal yang akan direvisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran persentase nilai yang bisa diambil, lalu teknisnya. Simulasinya dan masa transisi berapa lama?" ujar Dede saat dihubungi, Minggu (5/7). (Baca juga: Jangan Sampai Jokowi Bilang Tidak Baca Lagi PP yang Dia Teken)

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan terbukanya kemungkinan dilakukannya pembahasan hal yang lain tergantung perkembangan rapat nanti. Kendati demikian, Dede Yusuf mengatakan rapat esok hari akan difokuskan untuk mencari solusi yang sesuai dengan rakyat.

Terkait hal itu, Dede Yusuf enggan untuk mengungkapkan solusi seperti apakah yang nantinya akan ia perdebatkan di dalam rapat.

"Besok akan kami debatkan. Anggota kan juga punya hak mengusulkan," ucapnya. (Baca juga: Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan Permalukan Jokowi Dua Kali)

Diketahui, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya hanya mewajibkan masa kerja lima tahun.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun. (Baca juga: Jokowi: Revisi PP BPJS karena Rakyat Masih Berpikir Pendek)

Namun, lantaran mengalami banyak penolakan, pemerintah akhirnya berinisiatif merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang dipecat atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER