Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri meminta panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan keistimewaan pada jaksa dan polisi yang lolos seleksi tahap administrasi. Alasannya, menjadi pimpinan komisi antirasuah tak membutuhkan pengalaman teknis penyelidikan dan penyidikan.
"Kami mendorong soal
equal treatment, kami berharap tidak ada hak yang berbeda untuk calon dari Kejaksaan Kepolisian. Kalau penyidik biarlah jadi penyidik, bukan pimpinan," kata Febri di Jakarta.
Alih-alih memberi keistimewaan karena direkomendasikan pimpinan korps, empat jaksa dan empat polisi harus mengikuti seleksi yang sama dengan pendaftar lain. Seleksi tersebut meliputi tes obyektif, tes uji makalah, profil
assessment, dan wawancara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tersebut, pansel diharapkan menimbang rekam jejak keikutsertaan jaksa dan polisi dalam memberantas korupsi. "Jika jaksa dan polisi merupakan orang-orang yang selama ini berseberangan, bisa melemahkan KPK," katanya.
Anggota Korps Bhayangkara yang tercatat lolos seleksi yakni Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, pegawai Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan Irjen Syahrul Mamma, Asisten Sarana dan Prasarana Kapolri Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, dan staf Sekolah Staf Pimpinan Polri Brigjen Basariah Panjaitan.
Sementara itu empat jaksa yang berhasil dalam seleksi tahap satu adalah Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Paulus Joko Subagio, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Sri Harijati, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi, dan Wakil Kejati Papua M. Rum.
Sementara itu, menanggapi desakan tersebut, juru bicara pansel Betti Alisjahbana menegaskan timnya tak akan memberikan perlakukan khusus bagi para jaksa dan polisi yang telah lolos. Namun, mereka akan menimbang nilai tambahan dari tiap individu.
"Yang dibutuhkan adalah orang yang punya pengalaman di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dari Kepolisian dan Kejaksaan punya nilai plus tapi kita enggak lihat dari dua unsur itu saja, jadi tidak harus ada polisi atau jaksa," kata Betti.
Selain proses hukum tersebut, Betti menuturkan, tugas utama pimpinan lembaga antirasuah yakni koordinasi, supervisi dengan instansi berwenang terkait pemberantasan korupsi, menggelar tindakan pencegahan, serta melakukan pengawasan.
(pit)