Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Jimly Asshiddiqie terpilih menjadi satu dari ratusan pendaftar bursa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos dalam seleksi tahap pertama. Jika Jimly terpilih, ini bukan kali pertama dirinya bergerilya dari satu jabatan ke jabatan lainnya.
Pria 59 tahun ini, kerap kali mengincar kuasa di lembaga negara. Keputusannya untuk menjadi pucuk pimpinan komisi antirasuah pun mengejutkan sejumlah pihak.
Saat ini, Jimly tercatat tengah aktif sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) dan Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Untuk dua jabatan tersebut, Jimly baru akan merampungkannya pada tahun 2017 mendatang. (Baca juga:
Jimly: Wacana Polisi Parlemen Kampungan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih di tahun 2015, Jimly juga diberi amanat Presiden Joko Widodo menjadi bagian dari Tim Sembilan. Tim tersebut bertugas untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri yang hingga kini tak berujung.
Pakar hukum tata negara ini juga tengah menduduki kursi anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI) sejak tahun 2010.
Di tahun yang sama, ia tak hanya berkutat di satu lembaga. Ia didaulat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Terlebih, posisi struktural tetinggi dalam Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) juga ia genggam kala itu. (Baca juga:
Jimly: Ahok Harus Perbaiki Gaya Komunikasi)
Sementara itu, jabatan yang membuat Jimly menanggalkan kekuasaan lain yakni ketika dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 hingga 2008. Di luar menyidang perkara konstitusi, Jimly tak ada kegiatan selain bidang akademik.
Jejak akademik pria kelahiran Palembang ini bermula dari gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Selanjutnya, ia merampungkan gelar magister dan doktor dari kampus yang sama. Kemudian, ia menyempurnakan studi lanjut pada Harvard Law School, Cambridge, Massachussett. (Baca juga:
Temui Wapres, Tim 9: Kondisi KPK Rentan Dimanfaatkan)
Dengan segudang jabatan dan pengalaman yang ia telah kantongi, Jimly kini mengincar posisi punggawa komisi antirasuah. Jimly sendiri enggan berkomentar soal keputusannya tersebut. Ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Jimly justru meminta publik untuk menilai dirinya.
"Ini saatnya panitia seleksi meminta tanggapan dari masyarakat. Tanya saja ke mereka, jangan ke saya," ujar Jimly sesaat sebelum memutus sambungan telepon dengan CNN Indonesia, Minggu (5/7).
Profesor bidang hukum tata negara ini pun mengatakan perjalanannya untuk masuk dalam lembaga antirasuah masih harus menempuh sedikitnya empat tahap seleksi lanjutan. Seleksi tersebut meliputi tes objektif, pembuatan makalah, profile assessment, dan wawancara terbuka. (Baca juga:
Jimly Kecewa KPK Terlalu Cepat Limpahkan BG ke Kejaksaan)
Tahapan-tahapan tersebut dilangsungkan setelah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mengumumkan 194 orang pendaftar yang lulus dalam tahap seleksi administrasi. Sebanyak 194 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya 46 orang advokat atau konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), sepuluh orang auditor, dan empat orang dari KPK.
(hel)