Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzannna Budi Antoni, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini merupakan pemeriksaan perdana untuk keduanya sebagai tersangka.
Pasangan ini menyambangi gedung komisi antirasuah di bilangan Jakarta Selatan, Senin (6/7), sekitar pukul 10.00 WIB. Budi mengenakan batik coklat dan celana panjang hitam. Sementara sang istri berbalut batik merah marun. Mereka enggan berkomentar dan melenggang pergi ketika ditanya awak media.
Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015 lalu. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menduga keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Akil. Dalam putusan kasasi Akil, Budi dan Suzanna terbukti menyuap senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu.
Duo tersangka ini dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya disangka telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dijerat pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Merujuk risalah sidang sengketa Nomor: 71/PHPU.D-XI/2013 pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi.
Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.
MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.
(rdk)