Eks Walikota Makassar Menyatakan Siap Ditahan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 16:27 WIB
Setelah mangkir dari pemeriksaan karena umroh dan masalah kesehatan,Ilham Arief Sirajuddin mengaku siap jika pada pemeriksaan selanjutnya dia langsung ditahan.
Pejalan kaki melewati Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, melalui kuasa hukumnya mengaku siap ditahan jika diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham diketahui terjerat kasus instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tahun anggaran 2006-2012.

"Dia sudah sadar kalau mau ditahan, jadi siap ditahan kalau diperiksa nanti. Tapi untuk pemeriksaan hari ini tidak datang karena masih di Singapura," ujar Rudi ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (6/7).

Rudi menjelaskan, kliennya masih dalam masa penyembuhan usai menjalani pemeriksaan medis tulang belakang di sebuah rumah sakit di Negara Singa. Padahal, komisi antirasuah telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya hari ini.

"Ilham akan kembali ke Indonesia Hari Rabu dan mau diperiksa nanti Hari Kamis tanggal 9 Juli. Sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli," kata Rudi.

Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan penahanan untuk Ilham. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7) lalu, menjelaskan penahanan dapat dilakukan jika berkas lengkap.

"Saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan maka akan dilakukan penahanan tersangka karena dengan (rancangan) waktu 14 hari untuk menyampaikan ke pengadilan," katanya.

Priharsa melanjutkan, proses penyidikan untuk Ilham relatif cepat lantaran tak dimulai dari awal. Terlebih, KPK juga tengah menangani pihak swasta selaku pemberi suap ke Ilham.

Sebelumnya, KPK pernah menyidik Ilham dalam kasus serupa. Namun, hasil penyidikan dan penetapan sebagai tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini KPK juga telah melayangkan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Ilham per tanggal 25 Juni 2015.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER