Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot perizinan senjata untuk para penyidik. Hal itu dilakukan menyusul teror benda menyerupai bom yang ditujukan kepada penyidik Afif Julian Miftah di kediamannya, di bilangan Bekasi, Minggu (5/7).
"Sebenernya penyidik itu melekat senjata, ini cuma soal izin. Waktu itu kan ada perizinannya kadaluarsa, sekarang sedang diurus," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (6/7).
Johan menambahakan, komisi antirasuah telah memiliki 100 pucuk senjata. Senjata tersebut menjadi bekal keamanan untuk para penyidik ketika mendapat ancaman. Selain itu, bentuk perlindungan lain yang diberikan kepada penyidik adalah pengawalan ketat dari pihak keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Afif yang merupakan anggota Polri dan tengah dipekerjakan di lembaga antirasuah, mengalami teror di rumahnya. Humas Polresta Bekasi AKBP Siswo ketika dikonfirmasi membenarkan teror tersebut. "Minggu tadi malam sekitar jam 10, Kompol Apip melihat benda mencurigakan seperti bom di sekitar pagar rumah," kata Siswo.
Mengetahui hal itu, Afif menelepon tim gegana. Tak lama, tim datang dan membawa benda tersebut ke Markas Komando Brimob untuk diselidiki. Saat ini, kondisi rumah kosong. Seluruh penghuni diungsikan. Kejadian teror tersebut ternyata bukan kali pertama dialami Afif. Sudah ada dua teror sebelumnya yang ditujukan kepada dirinya.
"Sebelumnya pernah diteror juga, tiga hari sebelum kejadian, ban mobil Honda Frees ditusuk hingga bolong, pernah juga mobil disiram air keras," ujarnya.
(meg)