Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo kembali mendapat desakan untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Desakan kali ini disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) setelah munculnya kisruh dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, Hanif sebagai Menteri Ketenagakerjaan telah mempermalukan Presiden Jokowi yang menandatangani PP Nomor 46 Tahun 2015. Kisruh yang terjadi pasca penandatanganan PP tersebut dipandang tidak lepas dari adanya kelalaian Hanif sebagai Menteri yang diberi tanggung jawab mengurus JHT bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pembahasan rancangan PP 46/2015 pasti melibatkan Kementerian dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, tidak sekonyong-konyong ada di meja kerja Presiden," kata Sumirat dalam keterangan tertulis yang didapatkan CNN Indonesia, Senin (6/7). Terbitnya PP tersebut menurutnya adalah bukti bahwa penyusun peraturan tidak memahami kondisi pekerja yang menjadi pemilik dana amanat sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. (Baca juga:
Dede Yusuf Ingin Serapan Jaminan Hari Tua Diperbesar)
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, pencairan saldo JHT hanya bisa diambil 10 persen saja oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pembiayaan perumahan, saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta telah berusia 56 tahun.
SIMAK FOKUS:
Menolak Aturan Baru BPJSDengan adanya aturan tersebut, Sumirat menilai Hanif telah mengabaikan hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tidak ada ketentuan tentang pembatasan 10 persen pencairan dana JHT oleh peserta.
Pembuatan peraturan tersebut juga tidak melibatkan para pekerja sebagai pemilik dana. "Ini akibat dari mental pejabat yang orientasinya dilayani, bukan melayani. Padahal, yang dikelola adalah dana amanat milik pekerja," kata Sumirat. (Baca juga:
PP JHT Direvisi, DPR Sebut Pembantu Jokowi Tak Berkelas)
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru karena lembaga itu menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari ini dan esok.
Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden akhirnya memutuskan untuk segera merevisi PP Nomor 46 Tahun 2015. Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.
"Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar Presiden seperti dikutip siaran pers yang diterima dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki.
(sur)